Proses eksekusi Bioskop Indra di Yogyakarta, Senin 15 April 2013 berlangsung ricuh. Sejak pukul 06.30 WIB ratusan petugas Satpol PP, Kepolisian Kota Besar Yogyakarta, dan tentara dari Korem 072 Pamungkas membentuk barisan di depan jalan masuk bekas bioskop itu.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ketika sejumlah kerabat keluarga Sukrisno –yang mengklaim sebagai pemilik lahan– yang kebanyakan perempuan sudah datang, puluhan petugas Satpol PP berbaris membentuk barikade setelah mendengar teriakan: “Sterilisasi, sterilisasi!”
Begitu perintah diberikan, anggota Satpol PP itu mendorong kerumunan keluarga Sukrisno yang menutup jalan masuk bioskop. Mereka terus maju meski keluarga Sukrisno jatuh bergelimpangan. Puluhan satpol PP kemudian menyerbu dengan sejumlah pekerja yang membawa kayu, seng, tiang cor, dan papan pengumuman. Dengan pengawalan ketat, jalan masuk bioskop selebar 12 meter itu ditutup seng setinggi dua meter dan pemberitahuan penguasaan lahan oleh Pemerintah DIY.
Selama proses eksekusi, teriakan dari Sukrisno dan pengacaranya Taufiq Rochman tak digubris. ”Siapa komandannya? Mana surat perintahnya? Ini namanya pemerintah preman,” kata Sukrisno.
Kisruh bioskop Indra bermula pada Februari 2013. Ketika itu, Sukrisno melaporkan dugaan korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi soal pemberian ganti rugi kepada enam orang yang disebut Pemerintah DIY sebagai ahli waris bioskop Indra. Pemerintah DIY mengucurkan Rp 18 miliar sebagai ganti rugi untuk tujuh orang termasuk Sukrisno, tapi Sukrisno menolak mengambil bagiannya. Menurut Sukrisno, dialah pemilik sah bioskop Indra, dan keenam orang lain hanya penyewa.
Pengacara Ahli Waris tanah eks Bioskop Indra, Taufiqurrohman berteriak lantang di sela eksekusi lahan eks Bioskop tersebut oleh Satpol PP, Senin (15/04/2013) karena tidak terima dengan perlakuan itu dan melanggar hak asasi pemiliknya.
“Kami akan membawa kasus ini ke komnas HAM. Ini jelas pelanggaran HAM karena penghuni saja didorong keluar. Anak kecil mau sekolah keluar masuk tidak boleh. Ini apa-apaan,” tegasnya lantang.
Dia menilai, eksekusi lahan dengan pemagaran paksa ini tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, tidak ada satupun perwakilan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir. Bahkan, para petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah eksekusi.
“Dimana ini pemda? Dimana JPN? Mengapa mengambil langkah sepihak dengan menutup akses masyarakat.
Hari ini harusnya JPN datang tunjukkan dasarnya untuk bertindak seperti ini. Tolong hargai kami sebagai manusia dan jangan bertindak seenaknya,” tukasnya.
Meski semakin memanas, ahli waris mengaku belum akan mengajukan kasus ini ke pengadilan. Sebab, dalam ranah tersebut ahli waris merasa tidak perlu melaporkan terlebih dahulu.
“Ke pengadilan atau tidak, kami akan lihat. Yang jelas langkah hukum akan dilakukan. Seharusnya yang mengajukan ke pengadilan itu pihak yang merasa dan mengklaim menjadi pemilik (pemda). Kalau kami kan memang pemilik yang menguasai tempat ini,” tegasnya.
Lihat Vidio disini
http://www.tempo.co/read/news/2013/04/15/058473589/Eksekusi-Bioskop-Indra-di-Yogyakarta-Ricuh
http://krjogja.com/read/168799/ahli-waris-laporkan-ke-komnas-ham.kr
Arsip
{ 0 comments }







